PPPK Dikontrak Lima Tahun, Setiap Tahun Dievaluasi

Senin 27 May 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Kamis 30 mei bakal melantik dan mengambil sumpah 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun PPPK yang akan dilantik ini rinciannya 562 PPPK formasi tahun 2023 dan 241 PPPK formasi tahun 2022.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wahyu Destiawan ST melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengatakan bahwa untuk PPPK formasi tahun 2023 akan dikontrak selama 5 tahun.

"Kontraknya 5 tahun, terhitung mulai 3 Juni 2024 sampai 31 Mei 2029. Namun setiap tahun, PPPK akan dievaluasi kinerjanya," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

BACA JUGA:BOK Puskesmas Harus Mendukung Program Pusat, Ini Bentuk Penggunaannya

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Lantik 468 PPS Pilkada!

Menurut Dheny, bahwa evaluasi ini dilakukan guna melihat kinerja para PPPK dalam menjalankan kewajibannya. Dimana dari hasil evaluasi itulah, nanti menjadi dasar Pemkab Rejang Lebong untuk mempertahankan atau memutus kontrak PPPK.

"Meskipun di dalam kontrak 5 tahun, tapi setiap tahun akan kita evaluasi," sampainya.

Lanjut Dheny, evaluasi pihaknya melihat salah satunya berkaitan dengan kedisiplinan, masuk kerja atau tidak. Kemudian ada pelanggaran atau tidak.

"Dari situlah jadi bahan evaluasi kami. Sama halnya dengan ASN, PPPK juga itu hukuman disiplin dan sanksi. Mulai sanksi ringan, sedang maupun berat hingga dipecat," katanya.

Oleh karena itu, Dheny berharap agar para PPPK yang dilantik nantinya agar dapat bekerja dengan baik.

"Kami berharap PPPK dapat bekerja dengan baik dan profesional kerja," pungkasnya.

Kategori :