CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO- Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Predikat dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Provinsi Bengkulu ini untuk yang ketujuh kali diraih Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hasil pemeriksaan ini dibacakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) BPK RI Slamet Kurniawan, pada Rabu (29/5) dalam rapat paripurna.
"Hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat predikat WTP, wajar tanpa pengecualian, dan berhasil mempertahankan untuk ketujuh kalinya," ujar Slamet Kurniawan dalam sambutannya.
Namun ada sejumlah permasalahan yang diminta segera diselesaikan, diantaranya pengelolaan belanja barang dan jasa yang belum memadai.
BACA JUGA:Ducati Streetfighter V4 Supreme Siap Bikin Iri Biker Lain
Selain itu ada pula 3 poin rekomendasi yang diminta segera dilakukan Pemprov Bengkulu yakni
1. Menyusun Pergub tentang pengelolaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran.
2. Menginstruksikan TAPD agar mengalokasikan anggaran iklan/reklame sesuai skala prioritas.
3. Mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh.
Slamet juga berpesan agar rekomendasi segera ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Saat ini penyelesaian TLRHP se-Provinsi Bengkulu sebesar 78,61 persen dan angka ini di atas rata-rata nasional. Namun untuk penyelesaian di Pemprov baru 62,44 persen.
Disisi lain anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SE MM mengapresiasi hasil predikat WTP yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kita apresiasi penyajian keuangan kita mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK," kata Edwar.
Namun Edwar mengingatkan agar rekomendasi juga harus segera ditindaklanjuti, karena capaian tindaklanjut Pemprov Bengkulu baru 64 persen.
Termasuk beberapa masalah yang menjadi lokus dari BPK juga segera diselesaikan, termasuk jika ada kerugian bayar, segera dikembalikan.
"Ada beberapa tindaklanjut yang harus diselesaikan, karena penyelesaian kita baru 64 persen. Nantinya jika ada kelebihan bayar dan lainnya akan diselesaikan sesuai regulasi yang ada," kata Edwar Samsi.