CURUP, CE - Berikut adalah artikel memberikan informasi tentang cara mudah cek KTP terdaftar di Pinjaman Online (Pinjol) atau tidak.
Cara mengeceknya cukup mudah, bahkan saat ini untuk mengecek KTP terdaftar Pinjol atau tidak cukup pakai HP karena bisa dilakukan dari rumah dan darimana saja.
Tidak hanya itu, cek KTP perlu dilakukan karena kerap kali data pribadi seseorang bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Salah satunya menggunakan KTP untuk mengajukan Pinjol dan tanpa seizin pemiliknya.
BACA JUGA:Ini Update Terbaru Harga Jual Emas!
BACA JUGA:Data Pribadi Banyak Disalahgunakan, Ini Cara Cek Apakah KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol!
Nah untuk mengecek hal tersebut, kamu bisa menggunakan cara ini untuk mengecek apakah KTP mu terdaftar Pinjol atau tidak dan bisa dilakukan secara online.
Cara mudah itu dengan menggunakan layanan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
SLIK ini milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui SLIK OJK ini, masyarakat juga dimungkinkan untuk melihat skor BI Checking. Berikut caranya :
BACA JUGA:Puluhan ASN Rejang Lebong Lakukan Pinjaman Multiguna di Pegadaian Curup!
BACA JUGA:14 Puskesmas di Rejang Lebong Sudah Selesai Ikuti Reakreditasi, Hasilnya?
- Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu 'pendaftaran'
- Selanjutnya klik 'perseorangan' dan pilih 'KTP' sebagai identitas debitur
- Isi nomor KTP lalu klik 'selanjutnya'