CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sejak bulan Januari hingga awal Juni 2024 ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur (Curtim) mencatat, sudah ada 59 peristiwa nikah di wilayah Kecamatan Curtim.
Dimana jika dibanding dengan tahun sebelumnya, jumlah peristiwa pernikahan tahun ini relatif menurun.
Kepala KUA Curtim Hafizano MHI menyampaikan, jika dibandingkan dengan data peristiwa pernikahan di tahun lalu.
Sangat jelas jika ada penurunan angka peristiwa pernikahan di KUA Curtim.
"Dibanding beberapa tahun ke belakang, nampaknya angka peristiwa pernikahan yang terjadi atau dilaksanakan di Kecamatan Curtim ini, bisa dikatakan turun secara signifikan," ujar Hafizano.
BACA JUGA:Ratusan Ton CBP Tahap II Disalurkan ke 3 Kabupaten!
BACA JUGA:Bupati RL Terima Penghargaan dari Kantor Bahasa
Adapun salah satu penyebab kenapa angka pernikahan menurun, jelasnya.
Dikarenakan adanya peningkatan batas usia yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Dimana hal itu juga, dilakukan untuk menekan dan mengurangi angka stunting yang sedang menjadi program nasional.
"Sebelumnya batas usia menikah untuk perempuan itu 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Namun sejak beberapa waktu lalu, usia pernikahan yang memenuhi syarat itu adalah 19 tahun untuk kedua pasangan. Sehingga menurut saya sendiri, meski angka peristiwa pernikahan menurun, pernikahan pada usia yang dianjurkan ini sangat baik untuk dilaksankan. Karena sesuai syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah stunting dan lainnya," jelasnya.
Meski demikian dikatakan Hafizano, sebagaimana fungsinya pihak KUA ataupun penyuluh, tetap akan melakukan sosialisasi terhadap pernikahan di lingkungan masyarakat.
Karena sejauh ini menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap batas usia yang dianjurkan untuk menikah.
"Dari pantauan yang kami lakukan, nampaknya masih banyak masyarakat kita yang belum paham ataupun belum tahu, terhadap batas usia menikah. Untuk itu sudah menjadi tugas kita, agar masyarakat bisa mengerti dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk sosialisasi dan penyuluhan terhadap pernikahan dibawah usia dini yang terjadi karena kecelakaan," tutupnya.