BACAKORANCURUP.COM - SA (41) pelaku penusukan Owner Taman Bunga D'Syandana 88 pada Senin 3 Juni 2024 lalu terancam hukuman pidana mati.
Ini setelah Penyidik Pidum Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menjerat pelaku dengan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 KUHP Ayat (3).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa dugaan tindak pidana dan pasal yang dilanggar yakni tindak pidana primair barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Kemudian subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain lebih susbidair barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.
BACA JUGA:Ini Jenis Pisau yang Digunakan Pelaku Penusukan Owner D'Syandana 88, Panjangnya Sampai 35 CM!
BACA JUGA:Rekaman CCTV Beredar, Korban Penusukan Sempat Bersimpuh Lalu Dilerai, Pelaku Ucapkan Istighfar!
"Sebagaimana pasal diatas, maka tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar dalam press rilis yang digelar di Selasar Polres Rejang Lebong, Rabu 5 Juni 2024.
Menurut Kasat, bahwa kasus penusukan yang dilakukan oleh SA kepada WD lantaran tersangka tersinggung. Hal ini karena tersangka tidak terima keterlibatan korban dalam penyelesaian harta warisan tersangka dan mantan istri tersangka.
"Karena itulah, tersangka tersulut emosi sehingga tersangka langsung melakukan penusukan hingga berulang lagi kepada korban. Akibat tusukan itu, korban mengalami luka di bagian perut kiri, dada dan bagian tangan lengan," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa kasus penusukan tersebut berawal saat tersangka datang ke RS An-Nissa untuk memperbaiki aki mobil ambulans.
Kemudian tersangka bertemu dengan mantan istri tersangka. Dimana keduanya juga sempat membahas harta gono gini tanah Rumah Sakit.
"Saat membahas harta gono gini tersebut, tersangka dan mantan istrinya telah sepakat," sampainya.
Selanjutnya kata Kasat, setelah terjadi kesepakatan itu, tersangka kemudian mengajak anaknya untuk makan soto di Pasar Tengah.
Kemudian tak lama berselang tersangka mendapat telepon dari salah satu karyawan berinisial YI, yang memberi tahu bahwa sertipikat sudah siap.
Hanya saja, YI mengatakan kepada tersangka, yang akan mengantar sertipikat adalah korban.