Kasus Penusukan Owner Rumah Sakit Segera ke Meja Hijau!
Ipda Rudi Sampurno SH MH--
BACAKORANCURUP.COM- Kasus penusukan WS (45) yang merupakan salah satu Pemilik (Owner) dengan kepemilikan saham di RS An Nissa yang beralamat di Kelurahan Simpang Nangka, dalam waktu dekat akan segera menuju ke meja hijau, ataupun pengadilan.
Informasi terhimpun, belum lama ini berkas perkara kasus penusukan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Hanya saja dikatakannya, setelah diteliti berkas perkara sempat dikembalikan, dan akan diserahkan lagi usai dilengkapi.
BACA JUGA:Guru Agama Desa di Kecamatan Rejang Lebong Ini Harapkan Kenaikan Gaji
BACA JUGA:Curup Utara Jadi Kecamatan Pertama Gelar MTQ di Rejang Lebong
"Berkas perkara sudah kita serahkan sejak beberapa waktu lalu ke Kejari. Namun karena ada hal yang harus dilengkapi, berkas sempat dikembalikan.
Akan tetapi dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan kita serahkan kembali ke Kejari untuk diteliti lebih lanjut," singkat Rudi.
Dalam berkas yang disampaikan itu, tersangka disangkakan tindak pidana primair barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain lebih, subsidair barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.
Hal itu sebagaimana di maksud dalam primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan WS tersebut terjadi di Apotek Rumah Sakit An Nissa.
Kasus ini menimpa WS (45) yang merupakan salah satu Pemilik (Owner) dengan kepemilikan saham di RS An Nissa, yang beralamat di Kelurahan Simpang Nangka.
Dimana dalam kasus ini, Almarhum ini adalah Owner di PT An-Nissa yang membawahi Rumah An-Nissa. Sementara di Rumah Sakit, Almarhum merupakan Dewas Pengawas.
Tak hanya itu dalam perkara ini juga, Almarhum yang juga merupakan Dewas juga memiliki hak dan kewajiban untuk memantau, mengawasi keberlangsungan serta operasional Rumah Sakit An-Nissa.