UMK Naik Rp 2,5 Juta, Disnakertrans Surati Perusahaan

Minggu 26 Nov 2023 - 18:03 WIB
Reporter : CE9
Editor : redaksi

CURUP, CE - Baru-baru ini Gubernur Provinsi Bengkulu menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 mendatang yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong pun turut mensosialisasikan kenaikan UMP tersebut.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM yang dikonfirmasi wartawan di Curup.

"UMK Rejang Lebong Tahun 2024 masih merujuk ke UMP Bengkulu yang baru saja ditetapkan naik oleh Gubernur sebesar Rp 2.507.079. Angka itu mengalami kenaikan dari besaran tahun 2023 yakni Rp 2.418.280 per bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Akses Keluar Masuk Warga jadi Lancar

BACA JUGA:Hampir 400 Perangkat Desa Belum Terjamin JKN

Diterangkannya, penetapan UMP Bengkulu 2024 ini termuat dalam SK Gubernur Bengkulu No.G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024, di mana besarannya terjadi kenaikan berkisar 3,8 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan adanya SK Gubernur Bengkulu tentang pemberlakuan UMP terbaru tersebut, kata dia, mulai disosialisasikan pihaknya melalui pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayah itu agar diterapkan.

"Jadi atas dasar SK Gubernur itulah kami Disnakertrans mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan melalui surat," bebernya.

Sejauh ini, katanya, pemberlakuan upah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat belum sepenuhnya ditaati oleh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong mengingat sebagian besar bergerak di sektor UMKM dan pertokoan.

"Jenis-jenis usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini kebanyakan masih terbilang kecil karena belum ada yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang," ungkapnya.

Namun pihaknya berharap, perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerapkan ketentuan pengupahan sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan.

"Harapan kami ya setiap perusahaan itu bisa menyesuaikan ketentuan pengupahan yang ditetap oleh pemerintah," ujar Syamsir.

Ia juga menambahkan, untuk Rejang Lebong sendiri sejauh ini belum memiliki dewan pengupahan, sehingga masih merujuk ke UMP Provinsi Bengkulu

Kategori :

Terkait

Jumat 19 Jan 2024 - 18:14 WIB

Usulkan Penambahan Bahu Jalan

Jumat 19 Jan 2024 - 18:12 WIB

Banyak PR Menuju Smart City