Ini 7 Daerah di Sumsel Yang Sepakat Naikkan UMK 6,5%
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 7 Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sumatera Selatan sepakat menetapkan kenaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5% sesuai Permenaker 16/2024," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin.
UMK sudah disepakati naik 6,5% di tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Sementara 10 daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 3.681.571.
BACA JUGA:Prabowo Ajak Presiden Mesir Bahas Soal Palestina
BACA JUGA:PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat
Ketujuh kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.
Cecep merincikan, UMK di Muba pada 2024 sebesar Rp 3.547.745. Dengan kenaikan 6,5%, maka UMK 2025 menjadi 3.778.348 atau naik Rp 230.603. UMK di OKU Timur, dari Rp 3.520.841 akan menjadi Rp 3.749.696 atau naik Rp 228.855.
UMK Muara Enim dari Rp 3.627.622 akan menjadi Rp 3.863.417 atau naik Rp 235.795. UMK Banyuasin dari Rp 3.488.289 akan menjadi Rp 3.715.028 atau naik Rp 226.739. UMK Palembang dari Rp 3.677.592 akan menjadi Rp 3.916.635 atau naik Rp 239.043.
Sedangkan UMK Muratara Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.654 atau naik Rp 231.721. Terakhir UMK di Mura Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.653 atau naik Rp 231.720.
"Di luar tujuh kabupaten/kota ini akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 karena belum ada Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Dia menyebut, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.
"Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan," pungkasnya.