BACAKORANCURUP.COM - Kebutuhan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih di Kabupaten Rejang Lebong bertambah. Jika sebelumnya kebutuhan 653 orang, saat ini kebutuhan bertambah menjadi 793 orang.
Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq mengatakan bahwa penambahan tersebut seiring dengan adanya aturan terbaru.
Jumlah kebutuhan Pantarlih yang direkrut setiap TPS, sesuai dengan jumlah daftar pemilih.
"Daftar pemilih di atas 400, Pantarlih yang direkrut 2 orang. Sementara daftar pemilih 400 ke bawah 1 orang," ujarnya.
BACA JUGA:Gas Melon Mulai Langka Jelang Idul Adha, Apakah Ada Penimbunan?
Lanjut Anas menerangkan, dari hasil pemetaan yang dilakukan bahwa di Rejang Lebong, ada 350 TPS yang pemilihnya di atas 400 orang.
Sementara daftar pemilih yang pemilihnya 400 ke bawah sebanyak 93 TPS.
"Sehingga kebutuhan Pantarlih yang akan direkrut jumlahnya 793 orang," sampainya.
Sementara itu Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono mengatakan pendaftaran Pantarlih mulai dibuka Kamis (13/6) kemarin.
"Hari ini kami telah melakukan monitoring ke beberapa sekretariat PPS baik desa maupun kelurahan. Alhamdulillah, masyarakat antusias dan berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk menjadi Pantarlih," katanya.
Lanjut Buyono, pendaftaran Pantarlih sendiri dibuka hingga 19 Juni mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pantarlih yakni dengan mendatangi Sekretariat PPS di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pendaftaran dibuka selama 7 hari. Jadi silahkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar," pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa adapun tahapan Pembentukan Pantarlih sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, sebagai berikut :