BACAKORANCURUP.COM - Tercatat sebanyak puluhan ribu kendaraan bermotor menunggak pajak di Kabupaten Rejang Lebong, diminta agar dapat memanfaatkan program pemutihan yang saat ini sedang berjalan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah kepada wartawan.
"Kendaraan yang menunggak pajak di Rejang Lebong dari rekapan kami terdata sebanyak 24.265 unit. Oleh karena itu kami minta kepada masyarakat yang merasa kendaraannya mati pajak atau menunggak, supaya memanfaatkan pemutihan pajak yang ada saat ini," pintanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri, sebut dia, dilaksanakan sebagai upaya dari Pemprov Bengkulu untuk membantu masyarakat serta menekan jumlah total tunggakan yang sekarang mencapai Rp 9.373.302.500.
BACA JUGA:Tiga Bulan Sekali DTKS Rejang Lebong Wajib di Verval, Ternyata Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepeleh, 5 Warga Rejang Lebong Meninggal Karena TBC
Adapun rinciannya, kendaraan roda dua (R2) yang menunggak PKB sebanyak 21.255 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 4.334.599.000.
Sedangkan kendaraan roda empat (R4) yang menunggak sebanyak 3.010 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 5.038.703.500.
"Jika dilihat dari jumlah unit kendaraannya jauh lebih banyak kendaraan R2 dibanding kendaraan R4, tapi jumlah tunggakannya lebih besar R4. Ini karena besaran pajak kendaraan R4 jelas lebih besar dari pada R2, sehingga meski jumlah unitnya sedikit, tunggakannya tepat yang lebih besar," jelas dia.
Menurut dia, tidak diketahui pasti apa penyebab banyaknya kendaraan di Rejang Lebong menunggak.
Apakah dari pengaruh perekonomian, atau kurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak juga kurang diketahui.
"Apa penyebab pastinya kita kurang tahu betul," pungkasnya