BACAKORANCURUP.COM - Puluhan perusahaan yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 27 Juni 2024 mengikuti kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan tahun 2024.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong mengungkap bahwa, kegiatan itu diselenggarakan bertujuan menekankan urgensi kolaborasi antara semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mengurangi tingkat pengangguran.
"Dari kegiatan ini sebetulnya kami hanya mengingatkan lagi kepada pelaku usaha atau perusahaan yang ada, bahwa dalam menjalan sebuah usaha yang memperkerjakan karyawan tentu ada aturan dalam Undang-undang yang mengatur hal itu.
Sehingga bagaimana perusahaan bisa tetap berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," jelas Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.
BACA JUGA:Sertijab Kapolres RL di Polda
BACA JUGA:Petugas Pantarlih di Rejang Lebong Digigit Anjing Saat Coklit ke Rumah Warga!
Lebih lanjut dirinya menerangkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai berbagai regulasi tentang ketenagakerjaan yang berlaku, mulai dari hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
"Jadi ada banyak hal ya. Kemudian sebagai contoh misalnya ketika ada pekerja/karyawan yang berbuat suatu kesalahan, maka jangan langsung dilakukan pemecatan secara sepihak, melainkan disesuaikan dengan aturan yang ada. Mungkin bisa dilakukan semacam surat peringatan terlebih dahulu, dengan begitu angka pengangguran di Rejang Lebong khususnya tidak bertambah," tuturnya.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu program Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2024, yang fokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
Pihaknya berharap, dari semua peserta bahwa sinergi yang dibangun melalui sosialisasi ini akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Rejang Lebong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Yogo Iman Kristianto menjelaskan kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dalam kesempatan ini kami mengingatkan lagi setiap manfaat dari kelima program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang berasal dari kalangan perusahaan dan pelaku usaha," katanya.
Melalui itu juga, pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha untuk dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dari pekerjanya yang memang belum terdaftar.
"Kami mengimbau untuk memastikan lagi semua perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya," bebernya.
Saat disinggung apakah masih banyak perusahaan di Rejang Lebong yang belum mendaftarkan karyawan/pekerjanya? Ia menjawab, terkait kepastian berapa banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya itu nanti akan melalui proses tindak lanjut di BPJS Ketenagakerjaan.