1.093 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Pemutihan

Senin 08 Jul 2024 - 02:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada 4 Juni lalu, tercatat sebanyak 1.093 unit kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong membayar pajak dengan memanfaatkan program pemutihan.

Baik itu kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana yang diwawancara di Curup.

"Terhitung dari 4 Juni sampai 28 Juni kemarin, kendaraan yang mengikuti program pemutihan dari data kami ada 1.093 unit se Rejang Lebong," kata dia.

BACA JUGA:Judol Marak, MUI Rejang Lebong Sosialisasikan Bahayanya untuk Semua Kalangan!

BACA JUGA:174 ASN Rejang Lebong Pensiun, Ini Rinciannya!

Adapun besaran pajak yang diterima dan masuk ke kas daerah, sebut dia, sebesar Rp 540.922.500. Sedangkan besaran yang dibebaskan oleh pemerintah melalui program pemutihan tersebut yakni Rp 505.404 500.

"Jauh lebih banyak yang dibebaskan dari pada yang diterima kas daerah," tambahnya.

Dari 1.093 unit yang mengikuti pemutihan itu, ia melanjutkan, kendaraan R2 sebanyak 857 unit dan R4 sebanyak 236 unit.

Lebih jauh dirinya menerangkan, program pemutihan yang saat ini baru berjalan ternyata bukan hanya untuk kendaraan umum saja, tetapi juga untuk kendaraan dinas (Randis).

"Jadi bukan cuma kendaraan umum saja, tapi kendaraan plat merah juga," beber dia.

Pemberlakuan kebijakan ini, sebut dia, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD.

Tahun 2024 ter tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

"Sehingga bukan hanya masyarakat umum saja yang bisa memanfaatkan program ini, tetapi juga Pemerintah Daerah yang memiliki aset berupa kendaraan dinas," terang dia.

Dikatakannya, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru saja dimulai pada 4 Juni 2024 lalu, diyakini akan mampu mengejar realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target PKB Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar.

Kategori :