BACAKORANCURUP.COM - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin 8 Juli 2024, kembali melakukan pembahasan finalisasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044.
"Ini pembahasan Finalisasi, dari beberapa kali pembahasan kita kemarin, dengan sejumlah persoalan yang perlu dibahas," sampai Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MSI, selaku Koordinator Pansus dan memimpin jalannya, rapat pansus II.
Dikatakannya, jika pembahasan ini melibatkan seluruh pihak yang menyeluruh, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, misalnya ada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Masih Sering Terlihat di Beberapa Daerah di Bengkulu!
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Coklit
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga yang lainnya.
"Kita sudah bahas secara keseluruhan, hingga spesifiknya, dan kita finalisasi ," ungkapnya.
Dalam pembahasan tata ruang tersebut menentukan arah dari pembangunan di Rejang Lebong, sehingga harus memikirkan dari seluruh aspek dan sudut pandang, untuk meminimalisir kemungkinan dampak yang ditimbulkan kedepannya dari pembangunan jangka panjang tersebut.
Harapan raperda tersebut bisa bermanfaat untuk pembangunan di Rejang Lebong kedepannya.
"Sebelum Raperda RTRW tersebut finalisasi, Pansus II telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke berbagai wilayah untuk perbandingan dan referensi, serta hasil kunker sendiri ada yang diterapkan dalam raperda tersebut, dan ada sebagai masukkan dalam pembahasan raperda tersebut," pungkasnya.