BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengubah pedoman implementasi kurikulum pada sekolah madrasah untuk tahun ajaran 2024/2025.
Adanya keputusan tersebut tentu saja mengundang perhatian banyak pihak, terutama para pendidik, siswa, dan orang tua.
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan implementasi kurikulum baru dalam proses Pendidikan tahun ajaran 2024/2025.
Berikut ini keputusan Menag terbaru terkait implementasi kurikulum yang akan diterapkan di madrasah mulai tahun ajaran baru ini.
BACA JUGA:Jumlah Siswa Baru Masih Minim
BACA JUGA:Temukan Kejanggalan PPDB, Adukan ke DPRD Provinsi Bengkulu : Komisi IV Siap Menindaklanjuti!
Dimana peraturan baru yang diterbitkan oleh Menag RI tersebut yakni berupa Keputusan Nomor 450 Tahun 2024 yang menjadi pedoman baru dalam implementasi kurikulum pada tahun ajaran 2024/2025 di lingkup madrasah.
Dengan hadirnya keputusan ini, maka jelas secara resmi mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah yang dikeluarkan dua tahun sebelumnya.
Adapun cakupan dari Keputusan Menag RI yang baru ini mencakup pedoman implementasi kurikulum pada seluruh madrasah yang ada dibawah naungan Kemenag, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Oleh karena Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 telah dicabut, maka kurikulum merdeka yang sebelumnya diimplementasikan pada madrasah tidak berlaku lagi.
Serta sebagai gantinya, semua madrasah harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 terbaru tersebut.
Dengan adanya keputusan terbaru yang dikeluarkan Menag RI itu, para guru dan siswa perlu beradaptasi dengan pedoman baru ini agar proses belajar mengajar bisa berjalan efektif dan lancar.