BACAKORANCURUP.COM - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK seluruh Indonesia.
Pasalnya UU ASN 2023 resmi diteken dan ditandatangani oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Artinya, kini hak-hak PPPK seluruh Indonesia setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini juga sebagai hadiah menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Penyamarataan status PNS dan PPPK memiliki tujuan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi, Anggarannya Nyaris Rp 1 Miliar!
BACA JUGA:1 Kabupaten Pisah dari Bengkulu, Masuk ke Provinsi Andalas : 5 Daerah Bergabung!
Tidak hanya itu, PPPK memiliki kesempatan yang sama seperti halnya PNS untuk berkarir di sektor-sektor pemerintahan.
Dari UU ASN tersebut, ada 7 hadiah yang disiapkan Presiden Joko Widodo untuk PPPK seluruh Indonesia, meliputi :
1. Penghasilan
Hadiah pertama yakni penghasilan yang cukup besar untuk PPPK seluruh Indonesia. Sama halnya dengan gaji PNS.
Bahkan disebut-sebut gaji untuk PPPK fantatis dan besarannya tergantung golongan masing-masing.
BACA JUGA:Pecah dari Sumsel, Muncul 2 Calon Provinsi Baru : 11 Kabupaten dan 3 Kota Bakal Bergabung, Setuju?
2. Penghargaan
Hadiah kedua yakni penghargaan. Sama seperti PNS yang kerap mendapatkan penghargaan untuk meningkatkan motivasi kerja.