Tentu dengan penyamarataan status, PPPK seluruh Indonesia pun memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Hadiah ketiga yakni PPPK seluruh Indonesia memiliki tunjangan dan fasilitas. Tunjangan
yang diberikan kepada PNS juga diberlakukan untuk PPPK.
4. Jaminan Sosial
Hadiah keempat yakni berupa pemberian jaminan sosial.
Dimana PPPK juga diberikan jaminan sosial, diantaranya asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan tenaga kerja.
5. Lingkungan Kerja
Dengan penyamarataan status tersebut. Ini juga berdampak pada lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung.
Sehingga tidak ada jarak bagi PPPK dan PNS.
6. Pengembangan Diri
Hadiah keenam berupa pemberian kesempatan PPPK dalam hal pengembangan diri.