BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berkenaan dengan penggunan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus berkontrak per 21 Juli 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang, Yusran Fauzi ST mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang dibiayai oleh DAK tahun anggaran 2024 seluruhnya sudah berkontrak dengan pihak ketiga.
"Kalau DAK Alhamdulillah sesuai dengan target yang ditetapkan yakni per tanggal 21 Juli yang mestinya sudah berkontrak, Alhamdulillah semuanya sudah berkontrak" katanya.
Dengan demikian, sebut Sekda, untuk penyaluran berikutnya dipastikan tidak bakal ada persoalan, karena diawal sudah berkontrak.
BACA JUGA:Agustus Cerah, Harga Emas Naik Lagi : Kabar Baik Mengawali Bulan Kemerdekaan!
BACA JUGA:Horee, Ada 5 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2024, Yuk Siapkan Liburanmu Mau Kemana ?
Hanya lagi tinggal di tatanan pelaksanaan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat kucuran DAK.
Ada sejumlah OPD yang mendapat kucuran DAK baik itu kegiatan fisik maupun non fisik, seperti Dinas PUPRPKP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas P3APPKB dan beberapa OPD lainnya.
"Tinggal lagi dikejar oleh kawan-kawan di OPD yang memang mempunyai kegiatan dari anggaran DAK," ujarnya.
Disinggung lalu bagaimana dengan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Sekda menerangkan, sejauh ini kegiatan-kegiatan yang dibiayai melalui DAU sedang berjalan.
Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya meminta kepada bidang terkait untuk menggelar rapat TEPRA, karena mengingat ini sudah memasuki semester kedua alias triwulan ketiga tahun 2024.
"Waktu itu kami sudah minta untuk diadakan TEPRA, cuma karena banyaknya agenda akhirnya diundur dan diundur. Namun jika tidak ada halangan lagi itu sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus besok," beber dia.
Berkaitan dengan itu juga, tambah Sekda, rapat TEPRA di Kabupaten Rejang Lebong akan dikomdoi oleh Pemprov dan akan dibahas secara keseluruhan