BACAKORANCURUP.COM - Seperti yang diberitakan sebelumnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II Tahun Ajaran 2024/2025, pada bulan Agustus ini dikabarkan segera cair.
Karena itu Kepsek dan bendahara BOS di seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, Lembaga Kesetaraan, SD, SMP di Kabupaten Rejang Lebong.
Diingatkan untuk mempelajari Juknis BOS yang yang sudah ditetapkan. Karena diketahui, pada tahun ini banyak Kepsek dan bendahara BOS yang pensiun bahkan berganti.
Namun perlu diketahui, selain untuk operasional yang ada di sekolah, anggaran BOS juga kabarnya bisa digunakan untuk pembangunan fisik.
BACA JUGA:Horee, Ada 5 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2024, Yuk Siapkan Liburanmu Mau Kemana ?
BACA JUGA:Ini Poin Kerjasama IAIN Curup dan UNIB
Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM.
"Anggaran BOS boleh digunakan untuk pembangunan fisik. Namun perlu diketahui, pembangunan fisik yang dimaksud sifatnya rehab saja. Bukan pembangunan fisik dari awal yang dilakukan dari nol," ungkap Hanapi.
Tak hanya itu jelasnya, rehab yang dilakukan juga bukan rehab berat, namun hanyalah rehab ringan saja. Sehingga jika pihak sekolah ingin melakukan rehab, maka pihak sekolah harus mengusulkan hal itu kepada pihak Disdikbud.
Contohnya misal pihak sekolah mau memperbaiki atau merehab tuang kelas.
Jika perehaban ruang kelas yang dilakukan hanya mengganti seng sekitar setengah kodi, menurutnya hal tersebut wajar-wajar saja.
Namun dikatakannya, jika rehab yang dilakukan adalah rehab berat, maka perlu pertimbangan dan pengkajian lebih lanjut.
"Yang jelas nanti akan dilihat, rehab yang dilakukan rehab ringan atau rehab berat," tandasnya.
Untuk diketahui, anggaran BOS yang dicairkan untuk seluruh pendidikan di Rejang Lebong totalnya Rp 42 miliar.
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP saja itu Rp 39 miliar. Sementara aturan penggunaan dana BOS memang belum ada perubahan, masih mengacu pada Permendikbud nomor 63 tahun 2023.