BACAKORANCURUP.COM- Dari ratusan kendaraan R2 dan R4 yang terjaring di Rejang Lebong pada giat Patuh Nala 2024 kemarin. Ternyata sejumlah diantaranya diketahui terindikasi sebagai kendaraan bodong.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK kepada wartawan.
Jika indikasi kendaraan bodong dikarenakan pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dan menunjukkan kelengkapan surat dari kendaraannya.
Dimana meski sudah diberikan waktu selama 2 minggu karena terjaring mati pajak, pemilik kendaraan juga tetap tidak juga mengambil kendaraannya karena terkendala kelengkapan surat.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Kompak Hadiri Pelantikan DPC Pemuda Batak Bersatu!
BACA JUGA:Usai Disahkan Dewan, Draf APBD-P Diajukan ke Gubernur untuk Diverifikasi
"Kalau untuk indikasi mungkin ada beberapa kendaraan yang terindikasi motor bodong. Hal itu dikarenakan, sampai saat ini pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak juga mengambil kendaraan miliknya, dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya," kata Kasat.
Kasat juga menerangkan, pihaknya juga masih memberikan waktu kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Agar bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya usia di sidang nanti.
Jika yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya kata kasat, maka kendaraan yang bersangkutan kemungkinan tidak bisa diambil.
"Sama seperti yang lainnya, kendaraan yang terindikasi bodong tetap mengikuti sidang. Namun jika sampai waktunya nanti pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan yang diamankan tidak bisa diambil," jelas nya.
Selain itu untuk menindaklanjuti adanya indikasi motor bodong ataupun curian ungkap Kasat. Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Unit Reskrim Polres Rejang Lebong.
Hal itu dilakukan, guna dijalankannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang terindikasi bodong.
"Tentu dalam hal ini, kita akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim. Untuk memastikan kendaraan tersebut hasil Curanmor, ataupun hasil kejahatan lainnya," singkat Kasat.
Untuk diketahui, melalui pelaksanaan Operasi Patuh Nala tahun 2024 yang dilaksankan selama 2 minggu lalu.