Penyaluran Cadangan Pangan di Rejang Lebong Dievaluasi

Kamis 08 Aug 2024 - 03:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Terkendala pada aturan dan regulasi, cadangan pangan yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk mengantisipasi berbagai hal, belum tersalurkan dalam waktu tiga tahun terakhir.

Berkaitan dengan hal itu Pemkab Rejang Lebong akan memperbarui regulasi yang ada, agar cadangan pangan berupa beras tersebut bisa dikeluarkan.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi persiapan evaluasi tata kelola cadangan pangan bersama BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, Rabu 7 Agustus 2024, di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong.

"Kita baru saja rapat evaluasi tata kelola cadangan pangan bersama DKP dan BPKP Bengkulu, dimana memang ada beberapa poin yang dibahas, salah satunya perihal regulasi penyaluran cadangan pangan," jelas Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Asi Samin MKes kepada wartawan.

BACA JUGA:Edukasi Pajak Sejak Dini, KPP Pratama Curup Gelar Pajak Bertutur

Dijelaskannya, Pemkab Rejang Lebong sendiri mulai dari tahun 2022, 2023 sampai 2024 ini memiliki stok beras dari total akumulasi tiga tahun itu sebanyak 44 ton yang dititipkan di Bulog.

Sehingga BPKP menilai mengapa stok cadangan pangan berupa beras ini tidak bergerak alias tidak dikeluarkan.

"Setelah ditelusuri dan penjelasan dari OPD terkait yang dalam hal ini DKP, ternyata regulasi penggunaannya cadangan pangan ini masih sempit. Indikator di regulasi itu hanya dua yakni bisa dikeluarkan pertama apabila terjadi bencana alam yang berdampak luas, kedua jika ada krisis sosial.

Nah sementara Alhamdulillah kita, dalam beberapa tahun ini kedua indikator itu tidak terjadi di Rejang Lebong dan akhirnya cadangan beras itu tidak dikeluarkan," terang dia.

Untuk itu, sambung Asli, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyaluran cadangan pangan itu untuk memasukkan indikator-indikator lain ke dalamnya.

Diantaranya, inflasi daerah, masalah stunting, kemiskinan ekstrim, dan untuk menstabilkan harga pangan yang terjadi di daerah.

"Jadi item-item atau indikator baru ini perlu kita masukkan ke regulasi terbaru, memperluas indikator untuk pemanfaatan dari cadangan pangan tersebut supaya tidak menumpuk," bebernya.

Upaya merevisi regulasi ini, sebut dia, secepatnya akan dilakukan karena ada keterkaitan pemanfaatan cadangan pangan.

OPD terkait yang memprakarsai bidang ini, agar segera membuat dan menyampaikan draft Perda atau Perkada tersebut untuk dibahas secara bersama-sama. Sehingga persoalan ini tidak sampai menggantung-gantung.

"Dan OPD terkait yakni DKP siap untuk melakukan hal itu. Kalau ini tidak segera diselesaikan cadangan pangan Pemkab akan terus menerus menumpuk tanpa adanya pemanfaatan. Jelas posisi ini merugikan Pemkab itu sendiri," ujarnya.

Kategori :