BACAKORANCURUP.COM - Provinsi Jawa Barat termasuk Provinsi juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, program pemutihan tersebut telah berlangsung sejak 1 April 2024 dan akan berakhir 23 Desember 2024.
Mengikuti program tersebut, ada bahwa keringanan atau diskon pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
BACA JUGA:Pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong Meningkat!
Lalu apa syarat dan ketentuannya :
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Dengan syarat:
1. E-KTP atas nama pribadi
2. STNK dan SKKP asli (bukan foto)
3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Dengan syarat:
1. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
2. KTP atas nama pribadi
3. BPKB, STNK, dan SKKP asli