Selamat! Guru dengan 5 Kriteria Ini Dapat Tunjangan Khusus dari Pemerintah

Minggu 11 Aug 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim baru-baru mengeluarkan  tunjangan bagi para guru ASN sebagai upaya  meningkatkan kesejahteraan.

Tunjangan ini adalah tunjangan khusus bagi guru. Dengan besaran tunjangan 1 kali gaji pokok setiap bulan.

Tapi untuk mendapatkan tunjangan khusus tersebut, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi, apa saja?

 

Dilansir dari Pasal 8 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Senin, 29 Juli 2024 kemarin, berikut ini syarat-syarat guru ASN di daerah penerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Guru Agama Desa Minta Naik Gaji

1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah.

Berstatus sebagai guru ASN di daerah merupakan salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.

 

2. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.

Guru yang bersangkutan wajib mengajar di sekolah yang tercatat Di Dapodik. Hal ini juga menjadi salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.

 

3. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.

Memenuhi beban kerja sesuai peraturan juga menjadi salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan ini.

 

Kategori :