BACAKORANCURUP.COM - Selama kurun waktu 7 bulan tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan 110 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Mayoritas SPPL yang diterbitkan itu adalah untuk usaha warung manisan, sembako dan toko kelontongan.
"Terhitung sejak Januari sampai akhir Juli kemarin, SPPL yang sudah kami terbitkan itu sebanyak 110 SPPL," kata Kepala DLH Rejang Lebong, M Budianto ST MT melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Andi Wijaya ST di Curup.
Menurut dia, aturan bagi pelaku usaha untuk membuat dan memiliki SPPL ini, sebut dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
BACA JUGA:Baru 16 Desa di Rejang Lebong Ajukan DD Tahap II, Ada Apa?
Sedangkan tujuan pembuatan SPPL, ialah untuk mencegah atau meminimalis jangan sampai mencemari ataupun merusak lingkungan.
"Berdasarkan PP tersebut, maka wajib bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk membuat SPPL sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup," jelasnya.
Adapun jenis-jenis usaha yang telah membuat SPPL selama 7 bulan terakhir, ia menerangkan, ialah jenis usaha kecil menengah seperti toko kecil, pabrik tahu, tempe, toko beras, apotek, klinik, rumah makan, bengkel, toko kelontong, toko pupuk, jasa laundry, pangkalan gas, menara telekomunikasi, usaha kopi dan lainnya.
Dirinya juga menuturkan, mengisi formulir SPPL sesuai Keputusan Bupati tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, syarat-syarat yang wajib dilampiri oleh pelaku usaha antara lain, seperti fotocopy IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai, sertifikat tanah yang sesuai, fotocopy KTP pemohon.
"Oleh karena itu syaratnya cukup mudah. Maka kami pun mendorong kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang telah memiliki usaha tapi belum mengurus SPPL, agar segera diurus, karena ini jadi dokumen penting sebagai komitmen pelaku usaha untuk tidak mencemari lingkungan atas usaha yang dijalani," pungkasnya.