Usia Pensiun PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Aturannya!

Selasa 13 Aug 2024 - 03:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Selain merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga merekrut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Meskipun statusnya sama-sama pegawai, perekrutan CPNS dan PPPK ini memiliki aturan yang berbeda. 

Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia, belum lama ini telah ditegaskan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.

Dimana para PNS dan PPPK di Indonesia ini, harus berhenti bekerja saat telah mencapai batas usia tersebut.

BACA JUGA:Kemunculan 2 Beruang Madu di Perkebunan Buat Heboh Warga Rejang Lebong, Disini Lokasinya!

Terkait batas usia pensiun PNS atau ASN dan masa perjanjian kerja PPPK telah ditegaskan dalam UU ASN 2023. 

Adapun aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia sebagai berikut.

 

A. Jabatan manajerial, aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang menduduki jabatan manajerial. 

 

1. Pejabat Pimpinan Tinggi

Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi utama, dicukupkan sampai umur 60 tahun.

 

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Lalu, untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Yakni batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai umur 60 tahun.

Kategori :