Umur Guru Penerima Sertifikasi Dibatasi, Ini Kebijakan Mendikdasmen

Abdul Mu'ti--

BACAKORANCURUP.COM- Tunjangan sertifikasi telah menjadi penopang penting bagi kesejahteraan para guru, karena nilai tunjangan tersebut sangat membantu meningkatkan kondisi ekonomi mereka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi menetapkan batas usia penerima sertifikasi guru melalui regulasi yang akan berlaku pada tahun 2025. Pendidikan merupakan landasan utama dalam membangun sebuah bangsa, dan guru berperan vital sebagai agen perubahan serta pembentuk karakter generasi penerus.

"Oleh karena itu kami pemerintah membuat kebijakan terkait batas usia bagi para penerima sertifikasi guru," ucapnya.

Untuk mendorong peningkatan kualitas serta profesionalisme guru, pemerintah Indonesia menerapkan program sertifikasi guru yang dilengkapi dengan pemberian tunjangan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi para pendidik agar terus mengembangkan kompetensinya.

BACA JUGA:Ideologi Pancasila Harus Ditanamkan Sejak Dini

BACA JUGA:5 Dosen AKREL Raih Pendanaan Penelitian PKM dari DJRP Kemdiktisaintek

Meski begitu, guru perlu memahami kebijakan baru yang telah disahkan oleh Mendikdasmen. Kebijakan tersebut memuat ketentuan mengenai batas usia guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.

"Para guru diharuskan memahami serta mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada, agar tidak memicu kesalahpahaman," tambah Mu'ti.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Abdul Mu'ti.

Menurut Pasal 14 dalam peraturan tersebut, batas usia penerima tunjangan sertifikasi adalah hingga guru yang bersangkutan mencapai usia pensiun (BUP), yang merujuk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu 60 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan