Resmi, Kepala Sekolah Akan Diberhentikan dari Jabatannya Jika Melakukan Hal Ini!

Kamis 29 Aug 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

4. Kepala sekolah yang diangkat pada jabatan lain selain fungsional Guru.

Kepala Sekolah yang diangkat pada jabatan lain diluar fungsional Guru terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

5. Kepala sekolah yang tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan berturut-turut.

Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

6. Kepala sekolah yang dikenai sanksi pidana.

Kepala Sekolah yang dikenai sanksi pidana terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

7. Kepala sekolah yang hasil penilaian kinerjanya tidak baik.

Kepala Sekolah yang hasil penilaian kinerjanya tidak baik terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

8. Kepala sekolah yang melaksanakan tugas belajar dalam waktu 6 bulan berturut-turut atau lebih.

Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas belajar dalam waktu 6 bulan berturut-turut atau lebih terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

9. Kepala sekolah yang menjadi anggota partai politik.

Kategori :