Resmi, Kepala Sekolah Akan Diberhentikan dari Jabatannya Jika Melakukan Hal Ini!

--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sejak beberapa waktu lalu telah resmi menandatangani Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan yang disahkan Nadiem Makarim di Jakarta ini, mengatur tentang penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan tersebut ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 17 Desember 2021.

Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 202, dijelaskan bahwa Kepala Sekolah yang berada dalam situasi ini akan diberhentikan dari jabatannya sekalipun bukan atas kemauan sendiri.

Sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, berikut ini beberapa kondisi yang akan menyebabkan Kepala Sekolah diberhentikan dari jabatannya:

BACA JUGA:Calon Lulusan Kampus AKREL Dapat Pembekalan Kewirausahaan

1. Kepala Sekolah yang telah mencapai batas usia pensiun Guru.

Kepala Sekolah yang sudah mencapai batas usia pensiun Guru terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

2. Kepala sekolah yang telah berakhir dari masa penugasannya.

Kepala Sekolah yang sudah sudah berakhir masa penugasannya terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

 

3. Kepala sekolah yang melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat terpaksa akan diberhentikan dari jabatannya oleh Nadiem Makarim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan