BACAKORANCURUP.COM - Seluruh PPPK guru di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, berpeluang untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa terkecuali.
Hanya saja perlu diketahui, jika ingin terdata sebagai penerima TPG itu, PPPK yang bersangkutan wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sebagaimana disampaikan Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd, serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikatakan dalam Permendikbudristek tersebut.
Untuk memperoleh serdik, guru dalam jabatan dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima Beasiswa!
"Jika guru PPPK ingin mendapatkan TPG, maka yang bersangkutan harus memiliki serdik. Caranya dengan mengikuti program PPG yang bisa diikuti oleh para guru PPPK maupun PNS," kata dia.
Untuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sendiri kata dia, sudah ada 4 orang guru PPPK yang terdata sebagai penerima TPG. Dimana total TPG yang diberikan sendiri untuk 4 guru PPPK itu jumlah pencairannya sebesar Rp 38,4 juta lebih.
"Sejauh ini dari ratusan guru PPP yang ada, baru 5 orang guru yang sudah mengikuti program PPG, dan terdata sebagai penerima TPG di Rejang Lebong. Dimana untuk gaji yang diberikan sendiri, itu sama saja dengan TPG untuk guru PNS, yakni nilainya sebesar gaji pokok dikali 3 bulan," jelasnya.
Sementara itu untuk guru PNS yang sudah terdaftar sebagai penerima TPG lanjutnya, ada sebanyak 1.081 guru, dengan pencairan sebesar Rp 14,8 miliar lebih. Sehingga dengan begitu kata dia, mau itu guru PNS dan juga guru PPPK, semuanya mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk menerima TPG.
"Silahkan bagi guru-guru yang satunya merupakan guru PPPK, untuk mengikuti PPG nanti. Karena hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan serdik," pungkasnya.