BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini, MenPAN RB meminta agar tenaga honorer waspada dalam pengangkatan PPPK. Ada dua hal ini disebut bisa membahayakan pengangkatan PPPK.
Dimana diketahui, saat ini tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk bisa diangkat menjadi PPPK sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK melalui tahap tes CASN 2024.
BACA JUGA:Ternyata Pekerjaan Lapangan Lebih Diminati, Benarkah?
Namun, MenPAN RB nyatanya tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024.
Dia mengungkapkan, bahwa tenaga honorer wajib lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian negara (BKN) untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga meminta, tenaga honorer untuk waspada dalam pengangkatan PPPK.
Karena terdapat beberapa hal yang dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK. Hal tersebut resmi tercantum di dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, terdapat dua hal yang dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK.
Inidua hal yang disebut dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK 2024:
1. Melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau satu jenis jabatan
2. Melamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda