Bukan Hanya PNS! Tahun Depan Pegawai ASN di Indonesia akan Dibagi 3 Jenis, Berikut Jenisnya!

Selasa 17 Sep 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

d. Pejabat Administrator

Untuk pejabat administrator, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.

 

e. Pejabat Pengawas

Untuk pejabat pengawas, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.

 

Kategori :