a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
d. Pejabat Administrator
Untuk pejabat administrator, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.
e. Pejabat Pengawas
Untuk pejabat pengawas, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.