B. Jabatan Non Manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan non manajerial adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pelaksana
Untuk pejabat pelaksana, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.
b. Pejabat Fungsional
Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori :