Bukan Hanya PNS! Tahun Depan Pegawai ASN di Indonesia akan Dibagi 3 Jenis, Berikut Jenisnya!

Selasa 17 Sep 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

B. Jabatan Non Manajerial

Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan non manajerial adalah sebagai berikut:

 

a. Pejabat Pelaksana

Untuk pejabat pelaksana, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.

 

b. Pejabat Fungsional

Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :