4. Catin membayar biaya pendaftaran ke bank;
5. Catin membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran nikah ke KUA;
6. KUA mendaftarkan catin secara online melalui aplikasi Sistem Manajemen Nikah *(SIMKAH);*
7. Kemudian Simkah menerbitkan berkas pemeriksaan nikah (NB);
8. Kemudian mencetak Akta Nikah melalui Simkah;
9. Kemudian mencetak buku nikah;
10. Selanjutkan pelaksanaan akad nikah, dilanjutkan penandatangan berkas nikah.
11. Terakhir penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai.
Kategori :