Puan Maharani: Jumlah Komisi Akan Ditambah

Minggu 22 Sep 2024 - 17:18 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Kategori :