Puan Maharani: Jumlah Komisi Akan Ditambah

Minggu 22 Sep 2024 - 17:18 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Bertambahnya jumlah Kementerian dalam kabinet Prabowo Gibran tampaknya juga berdampak pada jumlah komisi di DPR RI.

Seakan DPR RI gak mau kalah dengan bertambahnya jumlah Kemneterian, Puan Maharani mengatakan jika jumlah komisi akan bertambah. 

Rencana penambahan jumlah komisi diungkapkan oleh Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Menurut Puan Maharani, tak menutup kemungkinan, lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya Kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Usulkan Hutan Kota di Atap Gedung DKI, untuk Perbaikan Kualitas Udara

BACA JUGA:KPU Jakarta Pusat tetap DPT sebanyak 813.721 orang

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," kata Puan, Minggu, 22 September 2024. 

Puan mengatakan nantinya penambahan Kementerian akan menjadi mitra dari Komisi baru yang akan dibentuk. Puan menyampaikan rencana tersebut masih dalam proses pematangan. 

"Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujar Puan. 

Diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan. 

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. 

Berikut 5 poin perubahannya di Kementerian Negara: 

Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, di mana pada pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.

Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Kategori :