Insentif Guru Honorer Distop Jika Hal Ini Terjadi

Minggu 22 Sep 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Kabar kurang mengenakkan datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 75 tahun 2023. Yang pada di keputusan tersebut mengatur tentang pemberian insentif bagi guru honorer di sekolah RA, MI, MTs dan MA se-Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta beberapa waktu yang lalu, guru honorer mulai di tingkat RA MI, MTs dan MA yang memenuhi persyaratan tertentu akan menerima insentif dari negara.

Adapun persyaratan mengenai penerimaan insentif telah diatur dalam keputusan Dirjen Pendis nomor 7078 tahun 2023.

Bagi tenaga pendidik alias guru yang memenuhi syarat tertentu setiap semesternya akan menerima tunjangan insentif sebanyak Rp 250.000. Yang akan dikirimkan langsung lewat rekening penerima tunjangan masing-masing tanpa melalui perantara orang lain.

Adapun tujuan Kemenag memberikan tunjangan insentif ini ialah demi mensejahterakan guru dan meningkatkan mutu sebuah pendidikan.

Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh Kemenag jika terjadi hal-hal berikut:

BACA JUGA:Meski Bukan Sekolah Penggerak, SD Ini Terapkan Pembelajaran Kurikulum Merdeka!!

BACA JUGA:Mendikbud Pastikan Hentikan Pembayaran Sertifikasi Guru dengan Kategori Ini

1. Meninggal dunia

Apabila guru yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA telah meninggal dunia maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah. Kecuali jika penerima insentif tersebut telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, maka hak tunjangan tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya.

2. Berusia 60 tahun

Bila guru yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA telah mencapai pada usia 60 tahun maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.

3. Tidak menjalankan tugas sebagai guru

Semisal tenaga pendidik di satuan itu tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengajar, maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.

4. Diangkat sebagai CASN

Kategori :