Tenaga honorer yang sudah terdata dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengikuti proses seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang rencananya akan dibuka September-Oktober 2024 ini.
Mereka yang mendapatkan peringkat terbaik nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan resminya.
Meski begitu, ia mengaku serangkaian proses penataan tenaga non-ASN atau honorer ini masih terkendala oleh beberapa isu. Misalkan saja belum optimalnya usulan formasi PPPK di pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.
Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan untuk menduduki jabatan ASN tertentu dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.