BACAKORANCURUP.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Sedangkan pada anak-anak, NIK tertera dalam Kartu Tanda Anak (KTA) dan Kartu Keluarga (KK).
NIK terdiri dari deret angka berjumlah 16 digit. Pemberian NIK tidak dilakukan secara asal karena angka tersebut mewakili kode tertentu. Yang mana di digit ke-7 hingga 12, angka tersebut mewakili tanggal lahir pemilik NIK.
Lalu, bagaimana jika NIK di KTP berbeda dengan tanggal lahir sebenarnya? Apakah hal itu bisa diubah?
Perencana Ahli Madya Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan mengatakan, NIK di KTP bersifat seumur hidup dan tidak bisa diubah meski mengalami salah input atau berbeda dari tanggal lahir.
BACA JUGA:Istana Merdeka, Saksi Sejarah dan Simbol Kekuasaan yang Makin Dekat dengan Rakyat
BACA JUGA:Sisi Negatif dari Sikap Terlalu Inisiatif
Hal ini sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) 40 tahun 2019 pada Pasal 30 ayat (2). Dijelaskan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamatnya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Walaupun berbeda, Ahmad memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu urusan pelayanan publik dan administrasi kependudukan. Sebagai informasi, kode tanggal pada NIK dituliskan ke dalam 6 digit, tepatnya pada digit ke-7 hingga ke-12.
Sebagai contoh, NIK 3602041211870001, maka lahir pada tanggal 12, bulan 11, dan tahun '87 atau 1987.
Akan tetapi, khusus untuk penduduk perempuan kode tanggal lahir itu ditambah dengan angka 40. Tujuannya untuk memberi tanda bagi jenis kelamin pemilik NIK.
Kode jenis kelamin laki-laki pada NIK ditunjukkan dengan tanggal lahir 1-31. Sedangkan pada perempuan ditulis lebih dari angka 31 atau 31-71.
Sebagai contoh, anak laki-laki yang lahir pada tanggal 31, maka NIK tetap menggunakan kode tanggal 31. Tapi pada perempuan, sebagai pembeda, jika lahir pada tanggal 31, maka di NIK tanggal lahirnya ditulis 71, hasil dari 31 ditambah 40.
Arti 16 digit angka NIK