BPJS Tanggung Pengobatan TBC ? Ini Penjelasan, Syarat, dan Prosedur Lengkapnya !
Pengobatan sakit TBC--
BACAKORANCURUP.COM - Tuberkulosis atau TBC merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.
Penyakit ini disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis yang menyerang jaringan tubuh, terutama paru-paru. Meski begitu, TBC juga dapat menyerang organ lain seperti tulang belakang, ginjal, kelenjar getah bening, hingga otak.
TBC tergolong penyakit serius yang dapat menimbulkan komplikasi fatal apabila tidak segera ditangani. Beberapa komplikasi yang mungkin terjadi antara lain kerusakan permanen pada paru-paru, gangguan hati, meningitis (radang selaput otak), dan gangguan fungsi jantung.
Karena itu, diagnosis dini dan pengobatan yang tepat menjadi kunci untuk mencegah kondisi yang lebih parah.
BACA JUGA:Gaya Hidup Kantoran Bisa Picu Stroke di Usia Muda, Ini Penjelasan Dokter !
BACA JUGA:Mau Laptop Lokal Sekelas Premium ? Intip Kecanggihan ADVAN Workplus Air !
Kabar baiknya, pengobatan TBC di Indonesia ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Artinya, peserta BPJS yang memenuhi syarat dapat memperoleh layanan pengobatan secara gratis tanpa harus membayar biaya medis yang besar.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran penyakit menular di masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah lembaga penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat memperoleh layanan medis secara adil dan merata. Salah satu program unggulannya adalah penjaminan biaya pengobatan penyakit menular, termasuk TBC.
TBC sendiri tercatat sebagai bagian dari 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan awal, pengobatan rutin, hingga rawat inap jika diperlukan. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan, asalkan semua prosedur dan ketentuan dijalankan sesuai aturan.
Agar layanan pengobatan TBC dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang masih berlaku.
2. Kartu BPJS Kesehatan aktif, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN.
3. Status keanggotaan aktif tanpa tunggakan iuran. Peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya melunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pengobatan.