Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Mau Scaling atau Tambal Gigi Gratis ? Cek Layanan BPJS Kesehatan Ini !

Beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS--

BACAKORANCURUP.COM - Kesehatan gigi dan mulut sering kali dianggap sepele, padahal kondisi gigi yang terabaikan dapat menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari bau mulut, gusi bengkak, hingga infeksi yang bisa memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Untuk meringankan beban biaya masyarakat dalam menjaga kesehatan gigi, BPJS Kesehatan menghadirkan manfaat berupa layanan perawatan gigi bagi peserta yang aktif membayar iuran.

Melalui fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan biaya yang sering kali cukup besar ketika berobat ke dokter gigi.

Mulai dari konsultasi sederhana hingga tindakan medis tertentu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, penting diperhatikan bahwa layanan ini hanya bisa dinikmati oleh peserta yang status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jadi, keteraturan dalam membayar iuran menjadi syarat utama agar manfaat perawatan gigi dapat digunakan secara maksimal.

BACA JUGA:Elektronik Rusak Karena Petir ? Coba Lakukan Cara Ini di Rumah

BACA JUGA:Tak Mudah Jatuh, Ini Ciri Perempuan yang Tangguh Setelah Ujian Berat !

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan layanan gigi yang masuk dalam cakupan jaminan kesehatan. Berikut penjelasannya :

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin, perawatan gigi berlubang, hingga konsultasi dengan dokter gigi terkait masalah gigi maupun mulut. Selain itu, dokter juga memberikan edukasi tentang cara menjaga kebersihan gigi dan tindakan pencegahan agar masalah serupa tidak muncul kembali.

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, misalnya pencabutan gigi. Fungsinya untuk mengurangi rasa sakit, menenangkan pasien yang cemas, sekaligus mencegah efek samping dari tindakan yang dilakukan.

3. Pemasangan gigi palsu (dengan subsidi biaya)

BPJS menyediakan bantuan dana untuk pemasangan gigi palsu, meskipun jumlahnya tidak menutup seluruh biaya. Bantuan ini lebih diprioritaskan pada kasus medis darurat, seperti kehilangan gigi akibat kecelakaan atau trauma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan