Berantas Peredaran Miras, Polres Tutup Pabrik Arak Bali di RL

Kapolres saat menunjukkan miras yang disita sebagai barang bukti pada press release, Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.-Habibi/CE -

Mengingat kata dia, para pedagang miras ini hanya dikenakan tipiring saja, yang penegakkan keadilannya ada di sektor Satpol PP.

"Untuk pedagang miras ini sudah kita ambil keterangannya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, mengingat mereka hanya dikenakan pasal tipiring saja," tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi ini, didampingi Kabagops Polers Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP dan juga Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong AKP Tomy Sahri SH MH. Serta di ikuti oleh Para Padal UKL 1 Polres Rejang Lebong, Personil UKL Polres Rejang Lebong, Personil Opsnal Reskrim, Intel, dan Narkoba, Satpol PP Rejang Lebong, Disperindag Rejang Lebong, MUI Rejang Lebong, dan juga Perwakilan dari organisasi Keagamaan Muhamadiyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan