Soal Kasus Kades Tanjung Alam, Bupati Bentuk Tim Kajian
IST Ilustrasi kades.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang langsung membentuk tim kajian. Tujuannya untuk mengusut kasus Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang minta dicopot atas permintaan warganya. Tim yang dibentuk melalui Inspektorat Daerah tersebut akan memeriksa sejumlah pihak, baik Kades Feri Marzoni maupun pihak BPD Tanjung Alam selalu pemohon untuk mengganti Kades Tanjung Alam.
Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki BM dilansir dari BE menuturkan, jika surat permohonan BPD sudah diturunkan kepada P2 OPD madya. Yakni tim yang akan bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Sesuai dengan instruksi Bupati melalui grup pimpinan. Jadi kita membentuk tim kolaborasi untuk menindaklanjuti laporan Desa Tanjung Alam," ungkap Neki.
Menurutnya, jika dalam pengusutan nantinya jelas-jelas ratusan masyarakat Desa Tanjung Alam tidak menginginkan lagi Feri Marzoni menjabat Kades, maka tentunya dapat menjadi dasar pertimbangan kuat bagi Bupati untuk mencopot yang bersangkutan. Terlebih lagi jika keresahan ditengah masyarakat sudah semakin meningkat, akibat warga tidak dapat menerima perbuatan sang kades.
"Kita tunggu hasil kajiannya nanti, tentu ada keputusan," tegasnya.
Tokoh masyarakat Tanjung Alam, Armin Jaya berharap, perkara Kades segara ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. Mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Des (BPB) hingga ketingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Iya laporan sudah masuk ke BPD, sebanyak 352 warga sudah tanda tangan menuntut pencopotan kades. Bila tidak disikapi, bisa membuat permasalahan ini makin meluas," tegas Armin Jaya.
BACA JUGA:Cara Meningkatkan Kualitas Diri Pria Tanpa Perlu Biaya
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Polres Lebong
Ia menerangkan, kasus Tanjung Alam harus ada kejelasan, agar masyarakat desa bisa lebih tenang. Sehingga kondisi dilingkungan Desa Tanjung Alam tidak muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
"Harus ada sikap jelas dari BPD, karena bila mengikuti hukum positif tentu prosesnya bisa panjang. Mungkin bisa sampai Desember baru diproses Pemkab Kepahiang, mengingat sekarang masih dalam keadaan Pilkada," ujar Armin.
Menyikapi keadaan itu, Armin Jaya menyarankan, agar Feri Marzoni mengambil langka kesatria dengan mengundurkan diri secara sukarela. Sikap satria Kades akan meredahkan keresahan masyarakat hingga pelayanan di Pemerintahan Desa Tanjung Alam tidak terganggu.
"Sebaiknya beliau mengundurkan diri, karena bila mengundurkan diri baru itu berjiwa kesatria," ungkap Armin.