Ahmad Basarah Bantah Pernyataan Ahok
ist Ahmad Basarah.--
BACAKORANCURUP.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut bahwa DPP PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur usulan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024.
Ia menegaskan partainya sudah membidik Anies Baswedan sejak Juni 2024, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.
"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB," papar Ahmad Basarah dalam keterangannya pada Senin 18 Nobember 2024.
"Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta".
BACA JUGA:Review Samsung W25, Layarnya Mirip Z Fold 6, Tapi Apa Bedanya ?
BACA JUGA:Honda kembali berinovasi dengan meluncurkan Honda Scoopy 2025 terbarunya
"PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," kata Ahmad.
Menurutnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Ahmad Basarah memastikan kabar Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal dan dia pun memaparkan kronologinya.
Menurut Ahmad Basarah, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing.
Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.
‘’Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,’’ tandas Ahmad Basarah.
Namun, kata Basarah, Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.
Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.