banner Dempo

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Ist Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.--

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.

Keputusan praperadilan Firli Bahuri di tolak dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.

Hakim mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli dianggap obscure atau kabur dan permohonan praperadilan tidak relevan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri akan terus dilanjutkan, serta status Firli tetap sebagai tersangka.

Dalam persidangan praperadilan ini Firli mengajukan agar status tersangka kepada dirinya atas kasus dugaan pemerasan dicabut.

Pembelaan tersebut dibacakan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023 lalu.

Pihak Firli juga meminta agar hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua KPK tersebut.

Firli Bahuri juga mengatakan jika kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut Firli, pelaporan yang dibuat oleh Syahrul Yasin Limpo atas dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. 

Ian Iskandar selaku kuasa hukum mengatakan bahwa adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.

Atas dasar itu maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap Firli.

Lebih lanjut, Ian mengatakan karena ketakutan itulah, SYL memerintahkan seseorang untuk membuat laporan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Ia menuding jika laporan Syahrul itu dibuat untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan