Pleno Hasil Pilgub Paling Lambat 9 Desember!

IST Logo KPU.--

Sarjan mengatakan, bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang, atas itu, Sarjan meminta masyarakat untuk bersabar mengetahui hasil pemilihan kepala (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Lebih lanjut, Sarjan menjelaskan, hasil rekapitulasi suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.

Sarjan juga menjelaskan rapat pleno terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat KPU Provinsi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah.

“Kepada semua pihak, mohon dengan sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran.

Karena KPU akan melakukan rekapitulasi terlebih mulai dari Kecamatan hingga Provinsi Secara berjenjang,” ujar Sarjan.

Tag
Share