Bidan Desa Wajib Berdomisili di Desa
Wabup Drs Fahrurrozi--
LEBONG, CE - Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan seluruh bidan desa (bides) agar berdomisili di desa tempatnya bertugas. Soalnya ada beberapa laporan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan soal bides yang tidak tinggal di desa tempatnya ditugaskan.
''Setiap kepala Puskesmas saya minta mengontrol disiplin setiap bides yang ada di wilayahnya,'' ujar Fahrurrozi. Kewajiban bides menetap di desa binaan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564 Tahun 2006 tentang Indonesia Sehat.
Tujuan mengontrol bides semata demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang prima. ''Bides yang tidak mau menetap di desa binaan artinya tidak mendukung program Kemenkes (kementerian kesehatan, red) tentang pelayanan kesehatan yang prima,'' kata Fahrurrozi.
BACA JUGA:TPG Guru Kota Cair Minggu Ini
Dia juga mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) mendata kembali bides yang ditugaskan. Bukan sebatas pendataan identitas, namun harus dievaluasi juga kinerjanya.
Bides yang nakal harus segera dilakukan pembinaan. ''Kalau tidak juga membaik ganti dengan bidan lain yang lebih siap diberikan tugas,'' tukas Fahrurrozi.
Selain itu, ia meminta para camat, lurah dan kepala desa ikut memantau kinerja pelayan kesehatan. Khususnya bides yang sengaja ditugaskan ke desa untuk siaga membantu pelayanan persalinan masyarakat di desa.
''Jangan ragu lapor ke Pemkab Lebong kalau ada bides yang tidak maksimal atau kurang ramah dalam melayani masyarakat,'' tegas Fahrurrozi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan bides yang tidak menetap di desa tempatnya bertugas akan dijatuhi sanksi.
Termasuk bides yang suka keluyuran atau sering meninggalkan desa tanpa alasan jelas, wajib dilaporkan ke Dinkes. ‘’Kami harap masyarakat melapor ke Dinkes kalau memang ada bidan desa yang tidak on time (tepat waktu, red) sehingga mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang maksimal,’’ tukas Rachman.