Partisipasi Pemilih pada Pilkada Anjlok, Ini Soratan Pengamat

ist Pengamat, Anik Sholihatun.--

BACAKORANCURUP.COM  - Partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan signifikan. Hal ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu hingga pegiat pemilu. 

"Partisipasi kehadiran pemilih di bawah target yang diharapkan. Mendagri bilang 81 persen, KPU targetnya adalah 81 persen. Tapi hari ini data yang kami input yang 60 persen," ungkap pegiat pemilu Anik Sholihatun dalam diskusi media di Bintan, Kepulauan Riau, 3 November 2024.

Ia pun memaparkan beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena ini.

Salah satu yang menurutnya sangat berkaitan adalah ketertarikan pemilih terhadap paslon. Terlebih, 70 persen pemilih masih berada di usia muda.

"Berdasarkan data diagram infografis KPU dalam data besar pemilih, kita itu pemilih muda kan mencapai hampir 70 persen lebih. Mereka ini merasa tidak puas," tambahnya.

Di mana, masa kampanye merupakan ajang untuk meyakinkan visi-misi dan program-program paslon kepada para pemilih yang tersebar di berbagai bidiang dan daerah.

Sehingga, metode kampanye yang kuno, jadul, dan ketinggalan zaman membuat perhatian para pemilih muda tidak tertarik.

"Ada juga mereka ini merasa bahwa calon-calon yang sebenarnya mereka gadang-gadang itu sudah bertumbangan ketika tidak lolos mekanisme penjaringan di partai politik," lanjut Anik. 

Meski apresiasi sempat ditebarkan masyarakat atas Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang membuka kembali peluang paslon kepala daerah, terutama pasangan independen. 

Di sisi lain, mantan anggota Bawaslu tersebut menyoroti peran KPU yang tidak memberikan sosialisasi secara maksimal. 

Padahal, Anik menyebut bahwa Bawaslu kerap mengingatkan ke KPU soal sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada. "KPU rupanya berpendirian bahwa yang mereka lakukan itu adalah sosialisasi terkait dengan teknis tata cara mencolos. Bukan soal mengedukasi, bukan soal bagaimana membangkitkan kesadaran orang, menggerakkan kemauan bersama," terangnya.

"KPU itu sudah punya demarkasi garis berpisah 'Kami ini sosialisasi soal teknis, bukan pendidikan politik dan kewarganegaraan karena itu bukan tugasnya KPU, itu tugasnya partai politik, pemerintah, dan sebagainya.' Padahal yang dibutuhkan oleh masyarakat pemilih kita adalah justru informasi sebanyak-banyaknya soal profil, jejak rekam pasangan calon, itu enggak didapat."

Faktor terakhir, ia menyoroti peran Bawaslu dalam memberikan sosialisasi terkait kesadaran politik masyarakat.

BACA JUGA:Ini Aturan Dalam Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK Setelah Pengumuman KPU

Tag
Share