Ada Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok

ist Sufmi Dasco Ahmad.--

BACAKORANCURUP.COM - Sufmi Dasco Ahmad ungkap rencana turunkan pajak barang kebutuhan pokok di tengah rencanan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penurunan pajak untuk kebutuhan sehari-hari. 

Dasco mengungkapkan bahwa Prabowo telah mempertimbangkan usulan tersebut. "Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat," papar Dasco di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Desember 2024. 

"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ujar Dasco. 

Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan Presiden Prabowo akan membahas ini bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," jelas Dasco. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan merespons cepat masukan yang didapatkan langsung dari masyarakat. 

"Apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," tegas Prasetyo.

 

//Pemerintah Sepakat Naikkan PPN 12 Persen

Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif. 

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. "Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. 

Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah. 

"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya. 

Tag
Share