Kamu Harus Tahu : Ini Dia Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025

Kamu Harus Tahu : Ini Dia Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025--
BACAKORANCURUP.COM - Secara resmi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan perihal kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN, termasuk guru honorer, mulai tahun 2025.
Kabar gembira ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta, Kamis 28 November 2024. Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui sejumlah kebijakan.
Upaya ini juga didukung dengan peningkatan anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
1. Guru ASN (PNS dan PPPK)
- Guru ASN bakal memperoleh tambahan tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok.
- Bagi ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
BACA JUGA:Jenjang Pendidikan Ini Tercatat Paling Banyak Nganggur, Kata BPS
BACA JUGA:Jalur SNBP Kapan Mulai Dibuka ?
2. Guru Honorer
- Guru honorer yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bakal menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok, yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.
3. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung 806.486 guru lulusan D4 dan S1 mengikuti program PPG pada tahun 2025 guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka.
Gaji guru PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok guru PNS: