Soal Gugatan RK-Suswono ke MK,Ini Kata Pramono

ist Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung merespons langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat rekapitulasi Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).--

BACAKORANCURUP.COM- Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung merespons langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat rekapitulasi Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menilai selama dirinya mengawasi, tak ditemukan adanya kecurangan. 

"Selama kami beraktifitas rasanya tidak ada sesuatu yang kemudian menjadi temuan atau persoalan di pemilihan gubernur di Jakarta ini," ucap Pramono, Minggu, 8 Desember 2024. 

Menurutnya, Pilkada Jakarta telah berlangsung dengan transparan dan terbuka. Sehingga, bisa diawasi oleh semua orang. 

"Jakarta ini kan sangat transparan, orang bisa mengawasi, melihat satu sama lainnya," tuturnya. 

Mantan Seskab era Jokowi ini mengatakan tidak ada perbedaan hasil dari rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU. 

BACA JUGA:Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

BACA JUGA:Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Bahas Soal Ini

"Datanya dari awal relatif tidak ada perbedaan sampai dengan perhitungan saat ini," ucapnya. 

Sebagai informasi, tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis mengatakan salah satu materi yang menjadi gugatan yaitu mengenai tidak meratanya penyebaran formulir C6. 

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.

Tag
Share