Angka Kematian di Rejang Lebong Mencapai 6.744 Jiwa, Dukcapil Terbitkan Akte Kematian!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, jika angka kematian dalam periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 6.744 jiwa.

Ini berdasarkan jumlah akta kematian yang diusulkan masyarakat dan diterbitkan Dukcapil dalam rentang waktu tersebut.

"Dari Januari sampai akhir Oktober kemarin, kita sudah terbitkan sebanyak 6.744 akta kematian warga," sampai Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH.

Menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya pembuatan akta kematian bagi anggota keluarganya yang sudah meninggal di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah jauh meningkat.

BACA JUGA:Ada Wahana Baru di Tebing Suban

BACA JUGA:AKREL Optimis Pertahankan IKU Emas

"Tidak terlepas dari sosialisasi yang kami lakukan setiap kali melakukan jemput bola ke lapangan, pembuatan akta kematian masyarakat pun kini meningkat," ujarnya.

Disisi lain, Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi Warman T SSos menerangkan, jumlah akta kematian yang diterbitkan tahun 2024 jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang terhitung sejak Januari sampai dengan Desember sebanyak 1.309 jiwa.

"Jelas sekali bahwa jumlah akta kematian yang sudah kami terbitkan di tahun ini itu meningkat drastis kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Terbukti di sepanjang 2023 itu hanya sekitar 1.309 jiwa, sedangkan tahun ini belum genap setahun sudah capai 6.744," terang dia.

Penting juga untuk diketahui, kata Edi, sebenarnya jumlah akta kematian yang diterbitkan Dukcapil itu tidaklah selaras atau menjadi patokan bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang tepat untuk kasus kematian yang terjadi di Rejang Lebong dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

"Ya karena bisa saja warga yang mengurus akta kematian di tahun ini, tapi meninggal dunianya itu tahun lalu atau sudah beberapa tahun lalu," tuturnya.

Ia menambahkan, adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.

Tag
Share